Wajib bagi kita menghadiri undangan pernikahan..
Selama di sana tiada kemaksiatan.
A. Termasuk Hak Muslim.
Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam menjelaskan enam hak seorang muslim atas muslim, diantaranya,
إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ...
"Apabila berjumpa dengannya ucapkan salam,
jika ia mengundangmu penuhilah undangannya.." (HR. Muslim: 2162)
Hal itu berlaku umum.
Namun para ulama menjelaskan, bahwa undangan walimah pernikahan lebih wajib lagi.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alahi wasallam,
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Apabila salah seorang di antara kalian diundang walimah maka penuhilah.."
(HR Muslim: 1431, Abu Dawud: 3719, al-Baihaqi: 7/263)
B. Bahkan Saat Puasa.
Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda,
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيُطْعِمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، يَعْنِي الدُّعَاءَ.
“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan maka penuhilah.
Jika tidak sedang berpuasa hendaklah ia makan, adapun bila berpuasa, hendaklah ia mendoakan...”
(HR Muslim: 1430, Abu Daud: 3722)
Bagi yang masih sendiri..
Bila sudah sering diundang walimah pernikahan..
Segeralah balik mengundang...
Jika kerap menjadi saksi pernikahan..
Saatnya menjadi pelaku sejarah..
Kapan?
@sahabatilmu
Selama di sana tiada kemaksiatan.
A. Termasuk Hak Muslim.
Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam menjelaskan enam hak seorang muslim atas muslim, diantaranya,
إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ...
"Apabila berjumpa dengannya ucapkan salam,
jika ia mengundangmu penuhilah undangannya.." (HR. Muslim: 2162)
Hal itu berlaku umum.
Namun para ulama menjelaskan, bahwa undangan walimah pernikahan lebih wajib lagi.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alahi wasallam,
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Apabila salah seorang di antara kalian diundang walimah maka penuhilah.."
(HR Muslim: 1431, Abu Dawud: 3719, al-Baihaqi: 7/263)
B. Bahkan Saat Puasa.
Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda,
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيُطْعِمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، يَعْنِي الدُّعَاءَ.
“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan maka penuhilah.
Jika tidak sedang berpuasa hendaklah ia makan, adapun bila berpuasa, hendaklah ia mendoakan...”
(HR Muslim: 1430, Abu Daud: 3722)
Bagi yang masih sendiri..
Bila sudah sering diundang walimah pernikahan..
Segeralah balik mengundang...
Jika kerap menjadi saksi pernikahan..
Saatnya menjadi pelaku sejarah..
Kapan?
@sahabatilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar