Tahun akan berganti..
Namun status tak tentu pasti..
Sudah lama ta'aruf kenalan..
Tapi tak kunjung datang lamaran..
A. Datangi Wali.
Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ
“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian)..”
(HR. at-Tirmidzi: 1085, Silsilah ash-Shahihah: 1022 al-Albani)
Bila memang suka, datangi walinya.
Bukan hanya mengumbar janji pernikahan..
B. Dilarang Saling Mendahului.
Sebagaimana hadits,
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
“Nabi shallallahu 'alahi wasallam melarang seseorang membeli barang yang sedang dalam penawaran lainnya,
Dan melarang seseorang meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya.
Hingga pria yang meminang itu meninggalkan atau mengizinkannya..”
(HR al-Bukhari: 5142, Muslim: 1412)
Setidaknya...
(khithbah) lamaran merupakan niat baik dan langkah awal menuju jenjang pernikahan.
Nah, sudah dilamar saja masih bisa batal..
Apalagi hanya ta'aruf (yang katanya) pe-de-ka-te tapi kog bertahun-tahun...?!
@sahabatilmu
Namun status tak tentu pasti..
Sudah lama ta'aruf kenalan..
Tapi tak kunjung datang lamaran..
A. Datangi Wali.
Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ
“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian)..”
(HR. at-Tirmidzi: 1085, Silsilah ash-Shahihah: 1022 al-Albani)
Bila memang suka, datangi walinya.
Bukan hanya mengumbar janji pernikahan..
B. Dilarang Saling Mendahului.
Sebagaimana hadits,
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
“Nabi shallallahu 'alahi wasallam melarang seseorang membeli barang yang sedang dalam penawaran lainnya,
Dan melarang seseorang meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya.
Hingga pria yang meminang itu meninggalkan atau mengizinkannya..”
(HR al-Bukhari: 5142, Muslim: 1412)
Setidaknya...
(khithbah) lamaran merupakan niat baik dan langkah awal menuju jenjang pernikahan.
Nah, sudah dilamar saja masih bisa batal..
Apalagi hanya ta'aruf (yang katanya) pe-de-ka-te tapi kog bertahun-tahun...?!
@sahabatilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar