***Dibuat sebagai tugas liburan semester_ma’had ‘ilmi YPIA tahun ajaran 1434/1435 H***
Bismillah.
Segala puji hanya bagi Allah Rabb
sekalian alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan ke hadirat Nabi dan
Rasul yang paling mulia, Muhammad shalallahu
‘alaihi wa sallam, beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Shalat
merupakan tiang agama yang wajib ditegakkan dan dikokohkan oleh setiap muslim
dan muslimah. Keutamaan shalat ditekankan dalam rukun Islam yang kedua setelah dua
kalimat syahadat.
Allah Ta’ala
berfirman,

“Padahal
mereka hanya diperintahkan menyembah Allah, dengan ikhlas menaati-Nya
semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan shalat dan
menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)” (QS.
Al bayinah: 5).
Allah Ta’ala
juga memerintahkan Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam untuk memerangi manusia agar mereka mengucapkan dua
kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Sebagaimana hadist
yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘umar radhiyallaahu
‘anhuma, beliau bersabda:

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia
sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada illah (sesembahan) yang berhak diibadahi
dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan
shalat, dan membayar zakat “ (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu
anjuran untuk shalat juga terdapat dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya
(pembeda) antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan
shalat” (HR. Muslim).
Keutamaan
tersebutlah yang menjadikan shalat merupakan amalan yang pertama dihisab pada
hari kiamat. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Pengertian
shalat
Shalat secara
bahasa artinya do’a. Sedangkan secara syariat shalat adalah ibadah yang terdiri
dari perkataan tertentu yang disyaratkan dengan bersuci, diawali dengan takbir
dan diakhiri dengan ucapan salam (lihat fiqh
muyassar: bab shalat). Shalat merupakan hubungan antara hamba dengan
Rabb-Nya subhanallahu wa Ta’ala yang wajib dilaksanakan lima waktu sehari
semalam, sesuai petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana
terdapat dalam sabda beliau,

“Shalatlah
sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. Bukhari).
Sabda nabi
tersebut menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan shalat antara muslim dan
muslimah dalam prakteknya.
Perkara
wajib dalam shalat
Perkara wajib
shalat berbeda dengan rukun shalat. Perbedaan wajib shalat dengan rukun shalat
yaitu apabila seseorang terlupa dengan rukun shalatnya maka shalatnya menjadi
tidak sah. Sedangkan apabila seseorang lupa dalam wajib shalat maka
mencukupinya jika diganti dengan sujud sahwi. Sehingga rukun lebih ditekankan
dari pada wajib. Adapun dalam artikel ini akan diuraikan tentang wajib shalat
yang diambil dari kitab fiqh muyassar.
Ada delapan wajib shalat diantaranya sebagai berikut:
Wajib
shalat yang pertama: mengucapkan takbir saat shalat.
Adapun takbirnya dapat berupa
takbiratul ihram dan selainnya yaitu takbir yang disebut dengan takbir
intiqol, takbir perpindahan gerak dari
satu rukun ke rukun yang lain. Berdasarkan perkataan ibnu mas’ud radiyallahu ‘anhu “ Aku melihat nabi shalallahu ‘alahi wa sallam bertakbir setiap kali
beliau mengangkat badannya, menundukkan badannya, berdiri bangun dari duduk,
dan rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam juga merutinkannya sampai beliau
meninggal dunia”. (HR. Annasai dan Tirmidzi).
Lafadz takbir
yaitu dengan kalimat Allahu akbar, tidak
boleh dengan lafadz lainnya meskipun kedudukkannya sama. Makna Allahu akbar ialah bahwa Allah Maha
Besar dari segala sesuatu, pada dzatNya, nama-nama, dan sifat-sifatNya, serta
segala yang tercakup dalam makna tersebut (asy-syarhul mumti dalam Sifat shalat
nabi ustadz Yazid Bin abdul Qodir jawas).
Wajib
shalat yang kedua: Ucapan tasmi’, sami
‘allahu liman hamidah.
Ucapan tasmi’
dilakukan ketika melakukan perpindahan dari ruku’ menuju ‘itidal. Ucapan ini
dianjurkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Berdasarkan hadits Abu
Hurairaoh radiyallahu ‘anhu, “ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
membaca takbir saat beliau berdiri mengerjakan shalat. Dan beliau membaca
takbir allahu akbar saat ruku, kemudian beliau mengucapakan sami ‘allahu liman
hamidah ketika beliau mengangkat punggungnya
dari ruku. Kemudian nabi mengatakan dalam posisi tegak robbana walakal
hamdu “ (HR. Muslim).
Wajib
shalat yang ketiga: ucapan tahmid, robbana
walakal hamdu.
Bacaan tahmid
disyariatkan untuk ma’mum saja. Dimana dalam shalat berjamaah ma’mum
mengucapkannya tanpa tasmi’. Namun bagi orang yang shalat sendirian di
tuntunkan baginya untuk mengucapkan keduanya yaitu dengan menggabungkan dua
bacaan tasmi dan tahmid.
Hal ini
berdasarkan hadits Abu Hurairoh dalam point ke dua diatas dan diriwayatkan juga
dari Abu Musa. Beliau mengatakan dari Rasulullah, “ dan
jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamida, maka ucapkan lah para ma’mum
robbana walakal hamdu “ (HR. Muslim dan Ahmad).
Wajib
shalat yang ke empat: membaca tasbih saat ruku.
Membaca tasbih,
subhana robial ‘adim, atau bacaan
lain yang nabi tuntukan sebanyak satu kali dalam posisi ruku.
Wajib
shalat yang ke lima: membaca tasbih saat sujud.
Kewajiban ke
lima adalah membaca tasbih subhana
robiyal ‘ala atau bacaan lain yang nabi tuntunkan sebanyak satu kali ketika
sujud. Berdasarkan perkataan hudzaifah radiyallahu
‘anhu dalam haditsnya, “nabi
shalalallahu ‘alaihi wassalam berkata dalam rukunya subhana rabiyal ‘adim dan
dalam sujudnya subhana rabiyal ‘ala “ (HR. Abu daud, Tirmidzi ; hasan
shohih, Ibnu majjah yang di shohihkan oleh syaikh al bani).
Bacaan tersebut
juga dianjurkan dan tidak menjadi kewajiban jika ingin menambahi bilangan
tasbih dalam sujud dan ruku, sampai tiga kali. Namun yang menjadi wajib yaitu
bacaan yang pertama atau satu kali sudah mencukupkan.
Wajib
shalat yang ke enam: Bacaan saat duduk diantara dua sujud.
Bacaan diantara
dua sujud yang dianjurkan yaitu mengucapkan robig
firli atau bacaan yang nabi tuntunkan. Berdasarkan hadits hudzaifah, “nabi shalallahu ‘alaihi wassalam beliau
mengucapkan ketika duduk diantara dua sujud robig firli (HR. Ibnu majah
yang di shahihkan syaikh al bani).
Wajib
shalat yang ke tujuh: Tasyahud awal.
Keadaan ini wajib
kecuali untuk ma’mum yang imamnya sudah terlanjur berdiri karena lupa. Untuk
ma’mum semacam ini yang imamnya sudah terlanjur berdiri karena lupa, maka wajib
bagi si ma’mum untuk ikut berdiri karena dia punya kewajiban untuk mengikuti
imam.
Selain itu alasan
lainnya wajib mengikuti imam karena, “nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau kelupaan tasyahud awal beliau tidak
turun kembali namun beliau tetap meneruskan rakaat selanjutnya dan beliau ganti
dengan sujud sahwi di akhir shalat” (HR. Bukhori dan Muslim).
Bacaan tasyahud awal yaitu, attahiyatulillah wa sholawatu wa toyibatul,
assalamu ‘alaika ayuha nabiyi warohmatullahi wabaro kaatuh, assalamu ‘alaina wa
‘ala ibaadillahi sholihin, asyahadu alaa ilaha ilallah wa asyhadu anna
muhamadan ‘abduhu warosuluh.
Wajib
shalat yang ke delapan: Duduk untuk membaca tasyahud awal.
Berdasarkan
hadits ibnu mas’ud marfu’an sabda nabi:
“Nabi
mengatakan, jika kalian duduk disetiap dua rakaat maka ucapkanlah
attahiyatulillah” (HR. Ahmad dan Annasai di shohihkan oleh syaikh al bani).
Demikian juga
dalam hadits yang dibawakan oleh sahabat rifaa’ah bin roofi’, nabi bersabda, “jika engkau duduk ditengah shalat setelah
mendapat separuh shalat maka tenanglah dan duduklah dengan duduk iftiroysh,
hamparkan paha mu yang kiri kemudian bacalah bacaan tasyahud”. (HR. Abu
Daud di hasankan oleh syaikh Albani). Bacaan tersebut disebut bacaan tasyahud
maknanya diambil dari kata-kata syahadat karena dalam bacaan tasyahud terdapat
kalimat syahadat.
Berkaitan
dengan kalimat tasyahud, segala penghormatan itu milik Allah bukan berarti tidak
di anjurkan untuk tidak menghormati orang tua, yang lebih tua, guru atau
ustadz. Penghormatan tasyahud adalah segala penghormatan yang hanya layak
diberikan untuk Allah. Oleh karena itu dalam shalat yang didalamnya terkandung
penghormatan dalam bentuk ucapan dan perbuatan khusus dan diberikan hanya untuk
Allah.
Penutup
Demikianlah diantara syarat wajib dalam
shalat. Semoga Allah subhanahu wa Ta’ala menerima
ibadah shalat yang telah kita lakukan sesuai tuntunan rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.
Penulis: Rully_Ummu ali
Referensi:
1.
Alqur’an.
2.
Nukhbah
minal ‘ulamaa, Kitab fiqh muyassar.
3.
Syaikh
abdul aziz bin Abdullah bin baaz, Kayfatu solaatu nabiy shalallahu ‘alaihi wa
sallam.
4.
Yazid
bin Abdul Qadir Jawas, Sifat shalat nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, Media
Tarbiyah.
5.
Hadist
yang terkait tentang shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar