5.18.2014

Hal wajib dalam sifat shalat nabi


***Dibuat sebagai tugas liburan semester_ma’had ‘ilmi YPIA tahun ajaran 1434/1435 H***


Bismillah.
Segala puji hanya bagi Allah Rabb sekalian alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan ke hadirat Nabi dan Rasul yang paling mulia, Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Shalat merupakan tiang agama yang wajib ditegakkan dan dikokohkan oleh setiap muslim dan muslimah. Keutamaan shalat ditekankan dalam rukun Islam yang kedua setelah dua kalimat syahadat.
Allah Ta’ala berfirman,
 8:5
 Padahal mereka hanya diperintahkan menyembah Allah, dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)” (QS. Al bayinah: 5).
Allah Ta’ala juga memerintahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk memerangi manusia agar mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘umar radhiyallaahu ‘anhuma, beliau bersabda:
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada illah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, dan membayar zakat “ (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu anjuran untuk shalat juga terdapat dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 Sesungguhnya (pembeda) antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim).
Keutamaan tersebutlah yang menjadikan shalat merupakan amalan yang pertama dihisab pada hari kiamat. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah shalat, apabila shalatnya baik maka baik pula seluruh amalnya dan apabila shalatnya rusak maka rusak pula seluruh amalnya” (diriwayatkan dari ath-thabrani dalam al-mu’jamul Ausath).

Pengertian shalat
Shalat secara bahasa artinya do’a. Sedangkan secara syariat shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan tertentu yang disyaratkan dengan bersuci, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan ucapan salam (lihat fiqh muyassar: bab shalat). Shalat merupakan hubungan antara hamba dengan Rabb-Nya subhanallahu wa Ta’ala yang wajib dilaksanakan lima waktu sehari semalam, sesuai petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana terdapat dalam sabda beliau,
 Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. Bukhari).
Sabda nabi tersebut menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan shalat antara muslim dan muslimah dalam prakteknya.

Perkara wajib dalam shalat
Perkara wajib shalat berbeda dengan rukun shalat. Perbedaan wajib shalat dengan rukun shalat yaitu apabila seseorang terlupa dengan rukun shalatnya maka shalatnya menjadi tidak sah. Sedangkan apabila seseorang lupa dalam wajib shalat maka mencukupinya jika diganti dengan sujud sahwi. Sehingga rukun lebih ditekankan dari pada wajib. Adapun dalam artikel ini akan diuraikan tentang wajib shalat yang diambil dari kitab fiqh muyassar. Ada delapan wajib shalat diantaranya sebagai berikut:
Wajib shalat yang pertama: mengucapkan takbir saat shalat.

            Adapun takbirnya dapat berupa takbiratul ihram dan selainnya yaitu takbir yang disebut dengan takbir intiqol,  takbir perpindahan gerak dari satu rukun ke rukun yang lain. Berdasarkan perkataan ibnu mas’ud radiyallahu ‘anhu Aku melihat nabi shalallahu ‘alahi wa sallam bertakbir setiap kali beliau mengangkat badannya, menundukkan badannya, berdiri bangun dari duduk, dan rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam juga merutinkannya sampai beliau meninggal dunia”. (HR. Annasai dan Tirmidzi).
Lafadz takbir yaitu dengan kalimat Allahu akbar, tidak boleh dengan lafadz lainnya meskipun kedudukkannya sama. Makna Allahu akbar ialah bahwa Allah Maha Besar dari segala sesuatu, pada dzatNya, nama-nama, dan sifat-sifatNya, serta segala yang tercakup dalam makna tersebut (asy-syarhul mumti dalam Sifat shalat nabi ustadz Yazid Bin abdul Qodir jawas).
Wajib shalat yang kedua: Ucapan tasmi’, sami ‘allahu liman hamidah.
Ucapan tasmi’ dilakukan ketika melakukan perpindahan dari ruku’ menuju ‘itidal. Ucapan ini dianjurkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Berdasarkan hadits Abu Hurairaoh radiyallahu ‘anhu, “ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca takbir saat beliau berdiri mengerjakan shalat. Dan beliau membaca takbir allahu akbar saat ruku, kemudian beliau mengucapakan sami ‘allahu liman hamidah ketika beliau mengangkat punggungnya  dari ruku. Kemudian nabi mengatakan dalam posisi tegak robbana walakal hamdu “ (HR. Muslim).
Wajib shalat yang ketiga: ucapan tahmid, robbana walakal hamdu.
Bacaan tahmid disyariatkan untuk ma’mum saja. Dimana dalam shalat berjamaah ma’mum mengucapkannya tanpa tasmi’. Namun bagi orang yang shalat sendirian di tuntunkan baginya untuk mengucapkan keduanya yaitu dengan menggabungkan dua bacaan tasmi dan tahmid.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairoh dalam point ke dua diatas dan diriwayatkan juga dari Abu Musa. Beliau mengatakan dari Rasulullah,  dan jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamida, maka ucapkan lah para ma’mum robbana walakal hamdu “ (HR. Muslim dan Ahmad).
Wajib shalat yang ke empat: membaca tasbih saat ruku.
Membaca tasbih, subhana robial ‘adim, atau bacaan lain yang nabi tuntukan sebanyak satu kali dalam posisi ruku.
Wajib shalat yang ke lima: membaca tasbih saat sujud.
Kewajiban ke lima adalah membaca tasbih subhana robiyal ‘ala atau bacaan lain yang nabi tuntunkan sebanyak satu kali ketika sujud. Berdasarkan perkataan hudzaifah radiyallahu ‘anhu dalam haditsnya, “nabi shalalallahu ‘alaihi wassalam berkata dalam rukunya subhana rabiyal ‘adim dan dalam sujudnya subhana rabiyal ‘ala “ (HR. Abu daud, Tirmidzi ; hasan shohih, Ibnu majjah yang di shohihkan oleh syaikh al bani).
Bacaan tersebut juga dianjurkan dan tidak menjadi kewajiban jika ingin menambahi bilangan tasbih dalam sujud dan ruku, sampai tiga kali. Namun yang menjadi wajib yaitu bacaan yang pertama atau satu kali sudah mencukupkan.
Wajib shalat yang ke enam: Bacaan saat duduk diantara dua sujud.
Bacaan diantara dua sujud yang dianjurkan yaitu mengucapkan robig firli atau bacaan yang nabi tuntunkan. Berdasarkan hadits hudzaifah, “nabi shalallahu ‘alaihi wassalam beliau mengucapkan ketika duduk diantara dua sujud robig firli (HR. Ibnu majah yang di shahihkan syaikh al bani).
Wajib shalat yang ke  tujuh: Tasyahud awal.
Keadaan ini wajib kecuali untuk ma’mum yang imamnya sudah terlanjur berdiri karena lupa. Untuk ma’mum semacam ini yang imamnya sudah terlanjur berdiri karena lupa, maka wajib bagi si ma’mum untuk ikut berdiri karena dia punya kewajiban untuk mengikuti imam.
Selain itu alasan lainnya wajib mengikuti imam karena, “nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau kelupaan tasyahud awal beliau tidak turun kembali namun beliau tetap meneruskan rakaat selanjutnya dan beliau ganti dengan sujud sahwi di akhir shalat” (HR. Bukhori dan Muslim).
Bacaan tasyahud awal yaitu, attahiyatulillah wa sholawatu wa toyibatul, assalamu ‘alaika ayuha nabiyi warohmatullahi wabaro kaatuh, assalamu ‘alaina wa ‘ala ibaadillahi sholihin, asyahadu alaa ilaha ilallah wa asyhadu anna muhamadan ‘abduhu warosuluh.
Wajib shalat yang ke delapan: Duduk untuk membaca tasyahud awal.
Berdasarkan hadits ibnu mas’ud marfu’an sabda nabi:
Nabi mengatakan, jika kalian duduk disetiap dua rakaat maka ucapkanlah attahiyatulillah” (HR. Ahmad dan Annasai di shohihkan oleh syaikh al bani).
Demikian juga dalam hadits yang dibawakan oleh sahabat rifaa’ah bin roofi’, nabi bersabda, “jika engkau duduk ditengah shalat setelah mendapat separuh shalat maka tenanglah dan duduklah dengan duduk iftiroysh, hamparkan paha mu yang kiri kemudian bacalah bacaan tasyahud”. (HR. Abu Daud di hasankan oleh syaikh Albani). Bacaan tersebut disebut bacaan tasyahud maknanya diambil dari kata-kata syahadat karena dalam bacaan tasyahud terdapat kalimat syahadat.
Berkaitan dengan kalimat tasyahud, segala penghormatan itu milik Allah bukan berarti tidak di anjurkan untuk tidak menghormati orang tua, yang lebih tua, guru atau ustadz. Penghormatan tasyahud adalah segala penghormatan yang hanya layak diberikan untuk Allah. Oleh karena itu dalam shalat yang didalamnya terkandung penghormatan dalam bentuk ucapan dan perbuatan khusus dan diberikan hanya untuk Allah.

Penutup
Demikianlah diantara syarat wajib dalam shalat. Semoga Allah subhanahu wa Ta’ala menerima ibadah shalat yang telah kita lakukan sesuai tuntunan rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.

Penulis: Rully_Ummu ali
Referensi:
1.     Alqur’an.
2.     Nukhbah minal ‘ulamaa, Kitab fiqh muyassar.
3.     Syaikh abdul aziz bin Abdullah bin baaz, Kayfatu solaatu nabiy shalallahu ‘alaihi wa sallam.
4.     Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Sifat shalat nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, Media Tarbiyah.
5.     Hadist yang terkait tentang shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar